Anda Berminat Memasang Iklan di Produk Kami?
Jangan Ragu-ragu, Hubungi:

Kantor Redaksi, Iklan dan Sirkulasi

Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Joglo Undip
Jl. Imam Bardjo SH No.2 Semarang 50241
Telp. (024)8446003
e-mail: lpmmanunggal@plasa.com
http://www.lpmmanunggal.com

07 April 2008

Sajian Utama

Dana Sulit Cair, Mahasiswa Swadana

Dana unit kegiatan mahasiswa (UKM) sulit cair. Para mahasiswa terpaksa merogoh kocek sendiri agar kegiatan tetap berjalan.

KETERLAMBATAN pencairan dana sempat dialami UKM Korps Sukarela (KSR). Dana tahun 2007 UKM ini baru cair pada Januari lalu. Itupun jumlahnya jauh dari yang diajukan. UKM KSR hanya menerima dana sebesar Rp 2,3 juta. ”Padahal dana yang digunakan untuk kegiatan pelatihan KSR tingkat nasional sebesar Rp 27 juta,” kata Ketua UKM KSR Tisa. Karena keterlambatan ini, UKM KSR terpaksa menggunakan uang kas, ditambah uang pribadi anggota.
Menghadapi kondisi demikian, UKM KSR bukannya diam. Anggotanya sering menanyakan kejelasan dana itu, tetapi petugas Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Diponegoro selalu mengatakan dana dari atas belum juga turun. ”Saya berharap agar prosedur permohonan dana kegiatan dipermudah seperti tahun lalu,” pinta Tisa.
Hal yang sama juga dialami UKM Wapeala. Namun, lagi-lagi UKM ini terpaksa membiayai kegiatan secara swadana. ”Kami ingin membuktikan kepada universitas, walaupun dana belum turun, kegiatan kami tetap bisa jalan,” ujar Ketua UKM Wapeala M Ali Subkhan.
Mantan Presiden BEM KM Undip Budi Setyawan menilai, pihak universitas seolah-olah lepas dari tanggung jawab terhadap keberlangsungan kegiatan kemahasiswaan. “Seharusnya universitas mengalokasikan sebagian dana untuk kegiatan kemahasiswaan karena ini sudah menjadi hak mahasiswa, yaitu sebesar delapan persen,” tegasnya. BEM KM Undip sendiri selama ini kerap menyiasati tersendatnya dana dengan mencari sponsor, donatur, serta kontribusi peserta.
Pembantu Rektor III Sukinta menjelaskan, penyebab lamanya proses pencairan dana terletak pada mekanisme teknis dan birokrasi yang bertahap. Pada mekanisme sebelumnya, pemegang dana kemahasiswaan adalah PR III sehingga dana langsung dapat disalurkan ke UKM. Sedang pada mekanisme sekarang, seluruh anggaran dipegang PR II.
Sukinta mengatakan, dana kegiatan UKM memang tidak langsung diturunkan secara total untuk setahun kepengurusan. Dana itu baru turun setelah proposal kegiatan diajukan. “Dalam proses pengajuan ke KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) untuk dimintakan dana, proposal akan digabung dengan proposal-proposal lainnya, semisal dari fakultas, rektorat, dan lain-lain. Sehingga terkumpul jumlah pengajuan dana yang besar untuk kemudian diajukan ke KPN,” terang dosen Fakultas Hukum ini.
Sukinta berjanji, proposal yang sudah disetujuinya pasti akan mendapatkan dana. Dia menyarankan, jika ingin mengadakan kegiatan, proposal hendaknya diajukan tidak secara mendadak, yaitu kira-kira sebulan sebelum kegiatan terlaksana. ”Dan segera membuat laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan sehingga dana dapat cair, “ imbuhnya.
Selain itu, pada akhir tahun sebaiknya semua proposal kegiatan sudah dibuat dan diajukan paling lambat November. Jika lewat batas waktu, proposal kegiatan tidak akan didanai. Sebab, KPN sudah tutup buku pada Desember.
Tunggu Proposal Kumpul
Namun Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK) Winoto SSos menyatakan, lamanya waktu pencairan dana proposal berkaitan dengan teknis terkumpulnya laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Jadi, meskipun UKM telah mengumpulkan proposal jauh-jauh hari maupun laporan pertanggungjawaban yang telah terlaksana sesegera mungkin, tetap saja masih menunggu proses sampai terkumpulnya seluruh pengajuan se-Undip. Sehingga hal inilah yang dapat menjadikan waktu pencairan dana proposal menjadi lama,” jelas Winoto. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan dana cair sebelum kegiatan berlangsung.
Kepala Bagian Keuangan Undip Dra Arsiani Sulaksmiwati mengatakan, dana itu berasal dari dana persediaan yang dikelola Bagian Keuangan. Syaratnya, UKM atau lembaga kemahasiswaan lainnya harus menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) berupa kuitansi sebagai bukti pembelanjaan kebutuhan untuk kegiatan. ”Biasanya dana diberikan pada H-1. Dana tersebut dapat diistilahkan sebagai uang muka pengajuan proposal,” terang Arsiani.
Budi berharap, pencairan dana sebaiknya tidak dipersulit. Universitas semestinya memaklumi masalah mahasiswa yang masih membutuhkan banyak uang. “Sebaiknya orang yang duduk di bagian keuangan universitas diganti, bukan orang lama. Sehingga diharapkan akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya bagi mahasiswa,” tandasnya.
Sementara Ali mengusulkan, sistem pengeluaran dana kemahasiswaan sebaiknya diperbaharui agar tidak menghambat kegiatan mahasiswa. Selain itu, sarana pelayanan kepada mahasiswa lebih ditingkatkan. (Nurul, Muji, Bambang/Manunggal)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

http://technologiesuae.com/#5193 xanax drug screen long - generic xanax gg 258