Anda Berminat Memasang Iklan di Produk Kami?
Jangan Ragu-ragu, Hubungi:

Kantor Redaksi, Iklan dan Sirkulasi

Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Joglo Undip
Jl. Imam Bardjo SH No.2 Semarang 50241
Telp. (024)8446003
e-mail: lpmmanunggal@plasa.com
http://www.lpmmanunggal.com

07 April 2008

Fokus

BLU Masih Tunggu SK Dikti

Undip “mematangkan” diri menjadi universitas bersistem Badan Layanan Umum (BLU) pertama di Indonesia, begitu hasil dari Rapat Kerja Undip 2008 yang diadakan di Gedung Soedarto SH, Tembalang (26-27/2)

NANTINYA, BLU yang disebut berorientasi pada kenyamanan mahasiswa, akan menjadi dasar bagi tatanan hukum yang akan mempengaruhi kematangan Undip ke depannya.
Sayang, saat ini banyak mahasiswa yang belum paham apalagi mengetahui akan berubahnya status badan hukum Undip. Dari beberapa mahasiswa dan dosen yang ditanya oleh Manunggal, mayoritas mengaku belum tahu apa itu BLU.
Sosialisasi hingga kini memang belum dilakukan universitas. Dekan tiap fakultas nantinya wajib menyosialisasikan konsep BLU pada dosen, Tata Usaha, BEM, serta Senat Mahasiswa.
Tunggu SK Dikti
Pembantu Rektor IV Muhamad Nur menjelaskan, persiapan Undip untuk menjadi BLU sudah sampai pada tahap penyempurnaan proposal. Berikutnya, proposal tersebut akan dikirim ke Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan. “Proposal yang dikirim itu terdiri dari proposal standar pelayanan minimal, proposal tata kelola, proposal laporan keuangan, proposal strategi bisnis lima tahun ke depan, dan proposal laporan audit,” ungkap dia.
BLU rencananya baru akan diimplementasikan pada awal tahun ajaran 2008-2009 mendatang. Namun Humas Undip Adi Nugroho mengatakan, sebenarnya kapan pastinya BLU akan diresmikan masih belum jelas. “Konsep BLU masih terus dimatangkan,” kata Adi yang juga mengajar di Jurusan Ilmu Komunikasi. Sudah setahun Undip meng-godok konsep BLU. Saat ini, sesuai apa yang dikatakan Muhammad Nur, pihak universitas sedang menunggu surat keputusan dari Dikti.
BLU Prospektif?
Adi menambahkan, BLU akan memudahkan Undip dalam pengelolaan keuangan. ”Selama ini pengelolaan keuangan Undip dengan pola perguruan tinggi negeri (PTN) harus dilaporkan secara biografis, melalui berbagai jenjang. Sehingga untuk mencairkan dana yang ada di Undip, diperlukan proses yang lama. Ketidakleluasaan itulah yang membuat Undip harus berubah dan memiliki layanan yang dapat mempercepat proses pengalokasian dana, karena ke depannya Undip dituntut untuk semakin maju, cepat dan efisien,” papar Adi.
Dengan adanya BLU, lanjut Adi, dimungkinkan pula akan adanya terobosan-terobosan baru dalam mencari dana. Selama ini, dana terbesar universitas yang dialokasikan untuk berbagai keperluan Undip, masih diperoleh dari SPP mahasiswa.
Menurut Dekan FISIP Drs. Warsito SU, sistem BLU lebih fleksibel di beberapa aspek dibandingkan dengan sistem Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Untuk bidang administrasi, Warsito senada dengan Adi yang berujar, BLU mengusahakan agar mahasiswa tidak dijadikan objek penghasil dana universitas. Contoh lain perbedaan BLU dan BHMN ada pada status dosen. Jika BHMN mengangkat dosen dengan sistem kontrak, status dosen dalam BLU adalah pegawai negeri. (Vania, Mia, Alfi/ Manunggal)

Tidak ada komentar: